Kamis, 14 Rabi`ul Akhir 1436
Shoutussalam - Dunia Islam
dihebohkan dengan video aksi eksekusi pilot Yordania oleh Daulah Islamiyah yang
dirilis beberapa waktu kemarin. Berikut Lembaga Penelitian dan Fatwa Daulah
Islamiyah dalam fatwa No. 60 yang dirilis pada tanggal 29/4/1436 H.
FATWA DARI LEMBAGA PENELITIAN DAN
FATWA DAULAH ISLAMIYYAH
Bolehkah membakar dengan api?
Ya boleh. Abu Bakar Ash Shiddiq
Radhiyallahu ‘anhu telah membakar beberapa orang dari kaum murtadin seperti
Ibnu Nuwairah, Ali Radhiyallahu ‘anhu telah membakar kaum Saba’iyyah (Pengikut
Abdullah Ibnu Saba’ Al Yahudi pencetus ajaran Syi’ah Rafidhah) yang berjumlah
400 orang, Dan Allah Ta’ala telah berfirman :
“Dan jika kalian membalas, maka balaslah dengan (balasan) yang sama dengan
siksaan yang ditimpakan kepada kalian.” (QS.An Nahl : 126).
Pilot ini telah membakar kaum
muslimin dengan roket roketnya maka sebagai balasan yang setimpal maka
diperlakukan dengan hal yang sama. Dan tidaklah itu perbuatan yang dzalim
karena barangsiapa membalas dengan hal yang sama itu bukanlah perbuatan dzalim.
Berikut fatwa dari Lembaga Penelitian dan Fatwa Daulah Islamiyyah :
Pertanyaan : Apa hukumnya membakar orang kafir dengan api sampai ia
mati?
Jawab :
Segala puji hanya bagi Allah Rabb
semesta alam. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi kita
Muhammad dan kepada keluarganya, para sahabatnya, serta orang orang yang
mengikutinya. Adapun setelahnya,
Al Muhallab berkata, “Larangan ini bukan menunjukkan keharaman,
akan tetapi sebagai bentuk ketawadhuan.”[Lihat Fathul Baariy juz 6 hal 174]
Ibnu hajar berkata, “Yang menunjukkan bolehnya membakar dengan
api adalah perbuatan para shahabat, perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
yang mencongkel mata kaum uraniyyin dengan besi panas, perbuatan Khalid Ibnu
Walid yang membakar beberapa orang dari kaum murtadin dengan api.”
[Diringkas dari lihat Fathul Baariy juz 6 hal 174]
Sebagian Ahlul Ilmi berpendapat
bahwa membakar dengan api hukum asalnya adalah Haram, akan tetapi boleh kalau
untuk melakukan pembalasan yang setimpal. Sebagaimana perbuatan Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kaum ‘Uraniyyin di mana beliau mencongkel
mata mereka dengan api -sebagai bentuk balasan yang setimpal- sebagaimana
diriwayatkan dalam ash shahih. Dan ini adalah perkataan yang paling jelas dari
pengumpulan dalil dalil yang ada.
Wallahu a’lam, semoga shalawat
tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, sahabatnya, dan para
pengikutnya.
Ad Daulah Al Islamiyyah
Lembaga Penelitian dan Fatwa
Bagaimana dengan pendapat para salaf ?
Imam Asy Syaukani berkata : “Abu Bakar telah membakar dengan api dan
disaksikan oleh para sahabat, Khalid Ibnu Walid telah membakar beberapa orang
dari kaum murtadin. begitu juga Ali Radhiyyallahu ‘anhu membakar dengan api
sebagaimana disebutkan dalam bab Hudud.” Nailul Authar 7/250
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah
berkata : “Semua hal ini agar orang orang
arab yang murtad yang mendengarnya dapat mengambil pelajaran.” Al Bidayah
wa Nihayah 6/351
Pembahasan Tentang Permasalahan Membakar dengan Api
Tulisan Syaikh Husain Ibnu Mahmud
Bahkan Dr. Ahmad Ibnu Nashir
Al-Ghamidiy dari Universitas Ummul Qura dalam fatwanya yang dimuat di Situs
Universitas Ummul Qura menjelaskan bolehnya membakar dengan api, namun sempat
dihapus pasca kejadian eksekusi pilot Yordania oleh Daulah Islamiyah.
http://justpaste.it/um_alkoaa_hark
No comments:
Post a Comment