Sunday, 8 February 2015

APAKAH HUKUMAN PELAKU-PELAKU KEJAHATAN?



Dalam hidup ini, suatu contoh teladan bagi memudah menentusahkan suatu hukuman dan keputusan yang tepat tentang kejahatan-kejahatan dilakukan oleh mereka yang terlibat melakukan kejahatan. 

Tujuannya supaya kehormanian masyarakat dapat dikekalkan. 

Masyarakat bertakwa akan bersyukur kepada Allah s.w.t. kerana pemerintah-pemerintah yang prihatin menghukum pesalah-pesalah yang wajib menerima hukuman setimpal dengan perlakuan-perlakuan kerja-kerja kejahatan yang mereka lakukan. 

Merompak, menceroboh dan membunuh manusia tidak berdosa tanpa alasan yang dibenarkan oleh Islam.

Islam menunjuk jalan kepada manusia supaya mereka menjadi insan mulia. Insan yang membawa bersamanya kerahmatan akan memberkati semua manusia. Ia tidak berkelakuan sumbang, melakukan kejahatan, berselindung dengan kerja-kerja kebajikan dan kemanusiaan. Ia pergunakan aktiviti-aktiviti tersebut supaya kejahatan-kejahatan yang dilakukannya terselindungi, ditutupi, tidak dikethui kerana membaling batu sembunyi tangan. 

Kelakuan jahat itu pula berkekalan.

Apakah hukuman sewajarnya kepada mereka-mereka yang berkelaluan sumbang itu menurut Islam? 


-----------------


5 FEBRUARY 2015 • 13:39
Kalian Mencontoh Salaf Dalam Pembakaran



 Penulis: Syaikh Husen Ibnu Mahmud


Alih Bahasa: Abu Sulaiman Al Arkhabiliy




ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ

Segala puji bagi Allah yang mengatakan di dalam Kitab-Nya:

ﺇِﺫْ ﻳُﻮﺣِﻲ ﺭَﺑُّﻚَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤَﻼَﺋِﻜَﺔِ ﺃَﻧِّﻲ ﻣَﻌَﻜُﻢْ ﻓَﺜَﺒِّﺘُﻮﺍ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺳَﺄُﻟْﻘِﻲ ﻓِﻲ ﻗُﻠُﻮﺏِ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻛَﻔَﺮُﻭﺍ ﺍﻟﺮُّﻋْﺐَ ﻓَﺎﺿْﺮِﺑُﻮﺍ ﻓَﻮْﻕَ ﺍﻷَﻋْﻨَﺎﻕِ ﻭَﺍﺿْﺮِﺑُﻮﺍ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻛُﻞَّ ﺑَﻨَﺎﻥٍ

“(Ingatlah), ketika Tuhanmu mewahyukan kepada para malaikat, “Sesungguhnya Aku bersama kamu, maka teguhkanlah (pendirian) orang-orang yang telah beriman.” kelak akan Aku berikan rasa ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir, maka pukullah di atas leher mereka dan pukullah tiap-tiap ujung jari mereka.” (Al-Anfal: 12).

Kemudian shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi yang diutus dengan pedang, yang berbangga diri di tengah manusia dengan ucapannya:

( ﺃﻋﻄﻴﺖ ﺧﻤﺴﺎ ﻟﻢ ﻳﻌﻄﻬﻦ ﺃﺣﺪ ﻗﺒﻠﻲ؛ ﻧﺼﺮﺕ ﺑﺎﻟﺮﻋﺐ ﻣﺴﻴﺮﺓ ﺷﻬﺮ …‏) ‏[ ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ ‏]

“Aku diberi lima hal yang tidak pernah diberikan kepada seorangpun sebelumku; aku diberikan pertolongan (Allah) dengan rasa gentar (musuh) pada perjalan sebulan…” (Muttafaq ‘Alaih).

Amma Ba’du:

Orang sangat heran terhadap orang-orang yang muncul di layar-layar TV dalam rangka memberikan fatwa kepada manusia dan mereka mengklaim ijma’ di dalam permasalahan yang sangat jelas di hadapan para pencari ilmu yang yunior apalagi di hadapan para ulama!

Seorang dari mereka mengklaim; bahwa membakar orang itu adalah tindakan yang tidak diakui oleh dien, syari’at dan akal! Begitu klaim mereka, dengan seenaknya mereka lancang terhadap dien ini!


Seandainya tidak ada nash dan khabar selain firman Allah Ta’ala:

” ﻭَﺇِﻥْ ﻋَﺎﻗَﺒْﺘُﻢْ ﻓَﻌَﺎﻗِﺒُﻮﺍ ﺑِﻤِﺜْﻞِ ﻣَﺎ ﻋُﻮﻗِﺒْﺘُﻢْ”

Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan (balasan) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepada kalian…” (An-Nahl: 126), tentulah cukup.

Bom-bom cluster, roket-roket berat dan bahan-bahan radiasi yang ditembakkan orang-orang Amerika terhadap kaum muslimin itu bukankah membakar! bukankah ia itu membakar badan-badan, mencerai-beraikan anggota badan serta menggosongkan kepala-kepala! Maka kenapa para mujahidin tidak memperlakukan mereka dengan tindakan yang sama! -akan datang dalil-dalil yang menjelaskan kebatilan pernyataan mereka itu-.

Adapun masalah penggantungan mayat di atas jembatan Fallujah, maka Allah Ta’ala telah berfirman tentang orang-orang ahli hirabah (perampok):

ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺟَﺰَﺍﺀُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﺤَﺎﺭِﺑُﻮﻥَ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟَﻪُ ﻭَﻳَﺴْﻌَﻮْﻥَ ﻓِﻲ ﺍﻷَﺭْﺽِ ﻓَﺴَﺎﺩًﺍ ﺃَﻥْ ﻳُﻘَﺘَّﻠُﻮﺍ ﺃَﻭْ ﻳُﺼَﻠَّﺒُﻮﺍ ﺃَﻭْ ﺗُﻘَﻄَّﻊَ ﺃَﻳْﺪِﻳﻬِﻢْ ﻭَﺃَﺭْﺟُﻠُﻬُﻢْ ﻣِﻦْ ﺧِﻼَﻑٍ ﺃَﻭْ ﻳُﻨْﻔَﻮْﺍ ﻣِﻦَ ﺍﻷَﺭْﺽِ ﺫَﻟِﻚَ ﻟَﻬُﻢْ ﺧِﺰْﻱٌ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻭَﻟَﻬُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻵﺧِﺮَﺓِ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﻋَﻈِﻴﻢٌ

“Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.” (Al-ma’idah: 33).

Bila ini adalah terhadap ahli hirabah -walaupun mereka itu orang-orang muslim yang shalat- maka bagaimana dengan orang-orang kafir yang memerangi lagi menyerang lagi aniaya terhadap darah, kehormatan, dan harta? Ada di dalam “Ahkamul Qur’an” milik Ibnul ‘Arabiy: “Al Qadli radliyallahu ‘anhu berkata: “Dulu di saat aku menjabat sebagai qadli, diadukan kepadaku prihal orang-orang yang membegal serombongan orang, di mana mereka menculik paksa seorang wanita dari suaminya dan dari kaum musllimin yang bersama suaminya di dalam rombongan itu, terus mereka membawanya, kemudian dilakukan pengejaran terhadap mereka dan merekapun bisa tertangkap dan didatangkan, maka sayapun bertanya kepada orang yang dengannya Allah telah menguji saya dari kalangan mufti, maka mereka berkata: “Mereka itu bukan muharibin (ahli hirabah), karena hirabah itu hanyalah pada harta bukan pada kemaluan,” maka saya berkata kepada mereka: “Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, apakah kalian tidak mengetahui bahwa hirabah pada kemaluan itu lebih keji dari hirabah pada harta, dan bahwa manusia seluruhnya rela bila harta mereka lenyap dan dirampok dari tangan mereka asal jangan istri dan puterinya yang diambil, dan seandainya di atas apa yang telah Allah firmankan itu ada hukuman, tentulah ia itu bagi orang yang merampas kemaluan (memperkosa). Cukuplah berteman dengan orang-orang bodoh itu bencana bagi kalian, terutama pada fatwa dan vonis…!!!” Selesai.

Maka perhatikanlah ucapan Al Qadli rahimahullah: “…dan seandainya di atas apa yang telah Allah firmankan itu ada hukuman, tentulah ia itu bagi orang yang merampas kemaluan (memperkosa)…”

Saya katakan: Ini prihal ahli hirabah (perampok) dari kalangan yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah Muhammad Rasulullah, maka bagimana dengan orang yang memperkosa kehormatan kaum muslimat di penjara-penjara Baghdad dan yang lainnya dari kalangan Kafir Nasrani, Yahudi Jahat dan orang-orang murtad, apakah mereka itu tidak berhak untuk dibakar, dicincang, disalib dan digantung…?!

Akan tetapi masalahnya adalah seperti apa yang dikatakan oleh Al Qadli rahimahullah: “…Cukuplah berteman dengan orang-orang bodoh itu bencana bagi kalian, terutama pada fatwa dan vonis…!!!”

Sesungguhnya penteroran dan pembuatan rasa gentar di hati musuh itu adalah hal yang dituntut secara syari’at dan akal, Allah Ta’ala berfirman:

ﻭَﺃَﻋِﺪُّﻭﺍ ﻟَﻬُﻢْ ﻣَﺎ ﺍﺳْﺘَﻄَﻌْﺘُﻢْ ﻣِﻦْ ﻗُﻮَّﺓٍ ﻭَﻣِﻦْ ﺭِﺑَﺎﻁِ ﺍﻟْﺨَﻴْﻞِ ﺗُﺮْﻫِﺒُﻮﻥَ ﺑِﻪِ ﻋَﺪُﻭَّ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﻋَﺪُﻭَّﻛُﻢْ ﻭَﺁﺧَﺮِﻳﻦَ ﻣِﻦْ ﺩُﻭﻧِﻬِﻢْ ﻻَ ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮﻧَﻬُﻢُ ﺍﻟﻠﻪُ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻬُﻢْ ﻭَﻣَﺎ ﺗُﻨْﻔِﻘُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺷَﻲْﺀٍ ﻓِﻲ ﺳَﺒِﻴﻞِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻳُﻮَﻑَّ ﺇِﻟَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻧْﺘُﻢْ ﻻَ ﺗُﻈْﻠَﻤُﻮﻥَ

Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki dan dari pasukan berkuda yang dapat menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; tetapi Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu infakkan di jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dizalimi (dirugikan).” (Al-Anfal: 60).

Dan berfirman:

ﺳَﻨُﻠْﻘِﻲ ﻓِﻲ ﻗُﻠُﻮﺏِ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻛَﻔَﺮُﻭﺍ ﺍﻟﺮُّﻋْﺐَ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﺷْﺮَﻛُﻮﺍ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ ﻳُﻨَﺰِّﻝْ ﺑِﻪِ ﺳُﻠْﻄَﺎﻧًﺎ ﻭَﻣَﺄْﻭَﺍﻫُﻢُ ﺍﻟﻨَّﺎﺭُ ﻭَﺑِﺌْﺲَ ﻣَﺜْﻮَﻯ ﺍﻟﻈَّﺎﻟِﻤِﻴﻦَ

“Akan Kami masukkan rasa takut ke dalam hati orang-orang kafir, karena mereka mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan keterangan tentang itu. Dan tempat kembali mereka ialah neraka. Dan (itulah) seburuk-buruk tempat tinggal (bagi) orang-orang zalim.” (Ali ‘Imran: 151).

Dan berfirman:

ﻭَﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻇَﺎﻫَﺮُﻭﻫُﻢْ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻣِﻦْ ﺻَﻴَﺎﺻِﻴﻬِﻢْ ﻭَﻗَﺬَﻑَ ﻓِﻲ ﻗُﻠُﻮﺑِﻬِﻢُ ﺍﻟﺮُّﻋْﺐَ ﻓَﺮِﻳﻘًﺎ ﺗَﻘْﺘُﻠُﻮﻥَ ﻭَﺗَﺄْﺳِﺮُﻭﻥَ ﻓَﺮِﻳﻘًﺎ (ﺍﻷﺣﺰﺍﺏ: 26)

“Dan Dia menurunkan orang-orang Ahli Kitab (Bani Quraizah) yang membantu mereka (galongan-golongan yang bersekutu) dari benteng-benteng mereka, dan Dia memasukkan rasa takut ke dalam hati mereka. Sebagian mereka kamu bunuh dan sebagian mereka kamu tawan.” (Al-Ahzab: 26).

Penteroran musuh itu adalah hal terpuji di setiap waktu, apalagi bila teror itu di saat peperangan. Ini dia Amerika sekarang berupaya menteror kaum muslimin di Iraq lewat cara penghancuran Fallujah dengan alasan bahwa mujahidin telah memutilasi empat mayat orang Amerika, dan ini adalah pesan yang berisi bahwa barangsiapa yang berani dan melakukan hal ini kepada orang-orang Amerika, maka sesungguhnya kami (Amerika) akan membunuhnya dan membunuh keluarganya, membumi-hanguskan kotanya serta merobohkan tempat-tempat ibadahnya, dan kami tidak akan memiliki belas kasih!

Amerika yang telah ada di dalam Kitab yang disucikannya: (Siapa yang menampar pipi kananmu, maka berikan kepadanya pipi kirimu) telah memahami hal ini. Dan adapun orang-orang yang telah ada di dalam Kitab mereka:

“ﻓَﺎﺿْﺮِﺑُﻮﺍ ﻓَﻮْﻕَ ﺍﻷَﻋْﻨَﺎﻕِ ﻭَﺍﺿْﺮِﺑُﻮﺍ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻛُﻞَّ ﺑَﻨَﺎﻥٍ”

“Maka pukullah di atas leher mereka dan pukullah tiap-tiap ujung jari mereka.”

Maka dia malah tidak menepati hal itu kepada Allah di dalam menyikapi kami.

Kami tidak mencela orang-orang Amerika bila mereka melakukan semua itu, karena mereka itu adalah musuh harbiy yang menyerang, yang memiliki ambisi dan permusuhan. Adapun bila ada orang yang malah muncul di hadapan kita seraya mengingkari kaum muslimin yang melakukan tindakan yang semisal dengan apa yang dilakukan orang-orang Amerika, bahkan masih jauh lebih kecil dari itu, maka inilah yang kami sangat ingkari!

Tidak sepantasnya seseorang berbicara di dalam hal ini dan mengeluarkan fatwa di dalamnya selain para mujahidin yang ada di tsughur, dan siapa yang ingin berfatwa maka hendaklah dia membawa peluru-peluruanya dan hendaklah dia pergi ke front supaya ia melihat apa yang dilakukan orang-orang kafir terhadap kaum muslimin dan muslimah di sana, dan supaya ia melihat akibat serangan bom-bom pada potongan-potongan anggota badan anak-anak kaum muslimin, kemudian setelah itu silahkan ia muncul di hadapan kami dengan fatwanya.

Adapun apa yang telah dilakukan ikhwan kita di Fallujah, maka ia itu adalah perealisasian firman Allah Ta’ala terhadap orang-orang kafir:

ﻭَﻇَﻨُّﻮﺍ ﺃَﻧَّﻬُﻢْ ﻣَﺎﻧِﻌَﺘُﻬُﻢْ ﺣُﺼُﻮﻧُﻬُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﺄَﺗَﺎﻫُﻢُ ﺍﻟﻠﻪُ ﻣِﻦْ ﺣَﻴْﺚُ ﻟَﻢْ ﻳَﺤْﺘَﺴِﺒُﻮﺍ ﻭَﻗَﺬَﻑَ ﻓِﻲ ﻗُﻠُﻮﺑِﻬِﻢُ ﺍﻟﺮُّﻋْﺐَ…

“Kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan mereka pun yakin, benteng-benteng mereka akan dapat mempertahankan mereka dari (siksaan) Allah; maka Allah mendatangkan (siksaan) kepada mereka dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. Dan Allah menanamkan rasa takut ke dalam hati mereka…” (Al-Hasyr: 2).

Sungguh terpuji apa yang dilakukan singa-singa Fallujah yang telah mengangkat kepala umat ini dengan ketegaran mereka yang bersejarah lagi agung, kami memohon kepada Allah agar memberikan kepada mereka tambahan tamkin untuk memenggal leher-leher orang-orang kafir dan munafiq.

Adapun masalah pembakaran:

Maka, tatkala segolongan orang dari pengikut Abdullah ibnu Saba Al Himyariy -semoga Allah melaknatnya- dibawa kepada Ali Ibnu Abi Thalib radliyallahu ‘anhu, maka salah seorangnya berkata: “Engkau itu Dia” Maka Ali bertanya kepada mereka: “Siapa Dia itu?” Dia berkata: “Engkaulah Allah” Maka Ali radliyallahu ‘anhu menganggap besar hal ini dan beliaupun memerintahkan agar api dinyalakan dan terus membakar mereka dengan api, dan dalam hal itu beliau radliyallahu ‘anhu berkata:

ﻟﻤﺎ ﺭﺃﻳﺖ ﺍﻷﻣﺮ ﺃﻣﺮﺍً ﻣﻨﻜﺮﺍً… ﺃﺟﺠﺖ ﻧﺎﺭﺍً ﻭﺩﻋﻮﺕ ﻗﻨﺒﺮﺍ

“Aku dikala melihat urusan itu urusan yang mungkar… Maka aku nyalakan api dan aku panggil si Qunbur”

Maksudnya adalah Qunbur yang merupakan hamba-sahayanya, dan ia-lah yang bertugas melemparkan mereka ke dalam api. (Al Milal Wan Nihal milik Asy Syhrastaniy)

Inilah salah seorang Al Khulafa Ar Rasyidin radliyallahu ‘anhu telah membakar orang-orang dengan api. Di dalam Kitab Al Bidayah wan Nihayah milik Ibnu Katsir tentang Hurub Ar Riddah (Perang Menumpas Kemurtaddan), beliau berkata: “Khalid (Ibnul Walid) memanggil Malik Ibnu Nuwairah, terus ia menegurnya dengan keras atas sikapnya mengikuti Sajah dan atas sikap penolakannya dari membayar zakat, dan Khalid berkata: Apa kamu tidak mengetahui bahwa Zakat itu sejawat shalat? Maka Malik berkata: Sesungguhnya teman kalian dulu memang mengklaim itu.” Maka Khalid berkata: “Apakah Ia (Rasulullah) itu teman kami dan bukan temanmu?!, Wahai Dlirar, penggal lehernya,” maka ia dipenggal lehernya, terus Khalid memerintahkan kepalanya itu dijadikan tungku dengan dua batu, dan di atas tiga tungku itu dipasang periuk untuk memasak makanan, kemudian Khalid di malam itu makan dari periuk itu, supaya dengan tindakan itu ia membuat gentar orang-orang arab pedalaman yang murtad dan yang lainnya. Dan dikatakan bahwa rambut Malik itu menjadi bahan bakarnya, sampai daging yang di periuk itu matang dan rambut itu belum habis karena saking banyaknya. Abu Qatadah telah berbicara dengan Khalid tentang apa yang ia lakukan dan keduanya beradu kata dalam hal itu, sampai akhirnya Abu Qatadah pergi dan dan mengadukannya kepada Ash Shiddiq, dan Umar-pun berbicara dengan Abu Qatadah tentang khalid dan berkata kepada Ash Shiddiq: “Pecatlah dia, karena di dalam pedangnya itu terdapat hal yang melelahkan”, Maka Abu Bakar berkata: “Aku tidak akan menarik pedang yang telah Allah hunuskan kepada orang-orang kafir…” (Al Bidayah Wan Nihayah: 6/355)

Dan Umar radliyallahu ‘anhu telah berkata sesudah memecat Khalid dan melihat apa yang dilakukannya terhadap musuh dengan katibahnya yang berada di garis depan pasukan Abu Ubaidah di Syam: “Semoga Allah merahmati Abu Bakar, sungguh ia lebih mengetahui tentang orang-orang hebat daripadaku, Pedang Allah Abu Sulaiman radliyallahu ‘anhu (Khalid bin Walid, edt.) adalah profesor seni teror Islam dan pembimbing Madrasahnya setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana ia di dalam penteroran itu memiliki perjalanan dan pengalaman banyak yang menghikayatkan keahliannya yang luar biasa dan pengetahuannya yang jeli terhadap metode-metode perang urat syaraf. Dan di dalam Peperangan Ullais -yaitu peperangan antara kaum muslimin dengan Persia Majusi- di mana ia adalah peperangan yang sangat ganas di mana kedua belah pihak menampakkan kehebatannya masing-masing, Khalid berkata: “Ya Allah saya berjanji kepada Engkau, bila Engkau memberikan kepada kami pundak-pundak mereka maka saya tidak akan menyisakan dari mereka seorang-pun yang bisa saya tangkap sampai saya alirkan sungai mereka dengan darah-darah mereka”, kemudian sesungguhnya Allah -‘Azza wa Jalla- mengkaruniakan kepada kaum muslimin pundak-pundak mereka, maka penyeru Khalid menyerukan: “Tawanlah, tawanlah, jangan kalian bunuh kecuali orang yang menolak ditawan”, maka pasukan berkuda-pun datang membawa mereka secara bergelombang lagi digiring begitu saja, dan Khalid telah menugaskan orang-orang untuk memenggal leher-leher mereka di sungai, di mana Khalid melakukan hal itu sehari semalam, dan beliau mengejar mereka pada esok hari dan lusa-nya, setiap didatangkan tawanan maka langsung lehernya dipenggal di sungai, sedangkan air sungai sudah dialihkan ke arah lain. Maka sebagian umara mengatakan kepadanya: “Sesungguhnya sungai itu tidak mengalirkan darah-darah mereka kecuali engkau mengalirkan air ke darah-darah itu sehingga air mengalir dengannya, maka engkaupun menunaikanlah sumpahmu.” Maka Khalid-pun mengalirkannya, sehingga sungai-pun mengalir dengan darah yang kental, oleh sebab itu sampai sekarang sungai itu dinamakan Sungai Darah, maka alat penumbuk gandum-pun berputar dengan aliran air yang bercampur darah kental itu, sehingga mencukupi semua pasukan selama tiga hari, sedangkan jumlah orang-orang yang dibunuh itu mencapai 70.000.” (Al Bidayah wan Nihayah).

Peperangan Ullais ialah peperangan yang mana Al Khalifah Ar Rasyid radliyallahu ‘anhu berkata sesudahnya:

يا معشر قريش ، إن أسدكم قد عدا على الأسد ، فغلبه على خراذيله ، عجزت النساء أن تلدن مثل خالد بن الوليد

“Wahai Bangsa Quraisy, sesungguhnya Singa kalian telah menerkam singa, terus ia mengalahkannya terhadap buruan-nya, para wanita sudah tidak mampu melahirkan orang semisal Khalid Ibnul Walid.”

Sehingga di antara pengaruh teror model Khalid ini berkatalah Ukaidir di hari Daumatul Jandal kepada kaumnya: “Aku adalah orang yang paling mengetahui Khalid, tidak ada orang yang bisa selamat darinya di dalam peperangan apapun dan tidak ada orang yang lebih keras darinya, dan tidak satu kaum-pun melihat wajah Khalid baik mereka itu sedikit ataupun banyak melainkan mereka pasti kalah darinya, maka taatilah aku dan berdamailah dengan mereka.”

Adapun kitab-kitab fiqh dan hadits, maka ia telah menyebutkan masalah pembakaran orang-orang kafir di dalam kitab-kitab fiqih dan sirah, di mana telah ada di dalam Nailul Authar milik Asy Syaukaniy (Bab menahan diri dari memutilasi, pembakaran, penebangan pohon dan penghancuran bangunan, kecuali untuk kebutuhan dan mashlahat) di dalam penjelasan hadits Abu Hurairah, bahwa ia berkata:

“ﺑﻌﺜﻨﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠّﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠّﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻲ ﺑﻌﺚ ﻓﻘﺎﻝ: ﺇﻥ ﻭﺟﺪﺗﻢ ﻓﻼﻧًﺎ ﻭﻓﻼﻧًﺎ ﻟﺮﺟﻠﻴﻦ ﻓﺄﺣﺮﻗﻮﻫﻤﺎ ﺑﺎﻟﻨﺎﺭ ﺛﻢ ﻗﺎﻝ ﺣﻴﻦ ﺃﺭﺩﻧﺎ ﺍﻟﺨﺮﻭﺝ ﺇﻧﻲ ﻛﻨﺖ ﺃﻣﺮﺗﻜﻢ ﺃﻥ ﺗﺤﺮﻗﻮﺍ ﻓﻼﻧًﺎ ﻭﻓﻼﻧًﺎ ﻭﺇﻥ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻻ ﻳﻌﺬﺏ ﺑﻬﺎ ﺇﻻ ﺍﻟﻠّﻪ ﻓﺈﻥ ﻭﺟﺪﺗﻤﻮﻫﻤﺎ ﻓﺎﻗﺘﻠﻮﻫﻤﺎ”‏ ‏[ ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ‏] .

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengirim kami dalam rombongan, terus beliau berkata: “Bila kalian mendapatkan si fulan dan si fulan, kepada dua orang pria, maka bakarlah keduanya dengan api”, kemudian beliau di saat kamu hendak keluar berkata lagi: “Sesungguhnya aku telah memerintahkan kalian untuk membakar si fulan dan si fulan, dan sesungguhnya api itu tidak menyiksa dengannya kecuali Allah, bila kalian mendapatkan keduanya maka bunuhlah.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Al Bukhariy, Abu Dawud dan At Tirmidziy)

Asy Syaukaniy rahimahullah berkata: “Sabdanya: “dan sesungguhnya api itu tidak menyiksa dengannya kecuali Allah” adalah berita dengan makna larangan, dan salaf telah berselisih dalam masalah pembakaran ini, di mana Umar, Ibnu ‘Abbas dan yang lain membenci hal itu secara muthlaq baik dalam sebab kekafiran atau pada kondisi peperangan atau pada qishash, dan Ali, Khalid Ibnul Walid serta yang lainnya membolehkan hal itu”

Di dalam Kitab Al Hudud Nailul Authar: “Al Baihaqiy telah meriwayatkan juga dari Abu Bakar bahwa beliau mengumpulkan orang-orang untuk membahas seorang pria yang digauli sebagaimana ia menggauli wanita, maka beliau bertanya kepada para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu, maka orang yang paling keras pendapatnya saat itu adalah Ali Ibnu Abi Thalib ‘alaihissalam di mana ia berkata: “Ini adalah dosa yang tidak pernah dilakukan oleh siapapun kecuali satu umat saja yang mana Allah telah memberikan hukuman kepada mereka dengan hukuman yang telah kalian ketahui, kami memandang agar dia itu dibakar dengan api”, maka para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersepakat untuk membakarnya dengan api, maka Abu Bakar menulis surat kepada Khalid Ibnul Walid memerintahkannya untuk membakarnya dengan api”.

Asy Syaukaniy berkata: “Di dalam Isnadnya ada irsal, dan ia diriwayatkan dari jalur lain dari Ja’far Ibnu Muhammad dari ayahnya dari Ali di dalam kisah ini, berkata: dia dirajam dan dibakar dengan api.”

Bukankah ucapannya: “…maka para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersepakat untuk membakarnya dengan api…” itu adalah dalil yang menunjukkan bahwa tidak ada ijma terhadap pelarangan membakar…!!!

Dan ada di dalam Nailul Authar juga, seraya menukil dari Al Mundziriy: “Kaum homo dibakar dengan api oleh Abu Bakar, Ali dan Abdullah ibnu Az Zubair juga Hisyam ibnu Abdul Malik”

Dan di dalam Fathul Baariy, Al Muhallab berkata: “Ini bukan larangan yang menunjukkan pengharaman, akan tetapi dalam rangka tawadlu’, di mana kebolehan membakar itu telah ditunjukkan oleh tindakan para sahabat, dan Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam sendiri telah menyongkel mata orang-orang Uraniyyin dengan besi panas, Abu Bakar juga telah membakar para pemberontak dengan api di hadapan para sahabat, Khalid Ibnul Walid telah membakar sejumlah orang murtad dengan api, dan mayoritas ulamna Madinah membolehkan pembakaran benteng dan kapal berikut para penumpangnya, ini dikatakan oleh An Nawawaiy dan Al Auza’iy”

Di dalam Aunul Ma’bud, Al Qasthalaniy berkata: “Salaf telah berselisih dalam masalah pembakaran ini, di mana Umar, Ibnu ‘Abbas dan yang lain membenci hal itu secara muthlaq baik dalam sebab kekafiran atau pada kondisi peperangan atau pada qishash, dan Ali, Khalid Ibnul Walid serta yang lainnya membolehkan hal itu”.

Saya katakan: Ini bila orang-orang kafir tidak melakukan hal ini kepada kaum muslimin, adapun bila mereka melakukannya maka masalahnya berbeda.

Masalah ini adalah tergolong masalah yang diperselisihkan oleh sahabat dan salaful ummah, Shiddiq umat ini dan Al Khalifah Ar Rasyid Ali Ibnu Abi Thalib serta sejumlah sahabat telah melakukannya, sehingga tidak ada ijma di dalam masalah ini sebagaimana yang diklaim oleh sebagian orang.

Sesungguhnya apa yang dilakukan mujahidin di Fallujah adalah setetes di tengah lautan apa yang dilakukan Amerika sejak bertahun-tahun di Iraq, akan tetapi kita sudah terbiasa untuk tidak mendengar suara orang-orang itu kecuali bila ada seorang Amerika mati, adapun bila kaum muslimin dibunuh dan digilas dengan tank-tank serta dibakar dengan roket-roket dan rudal-rudal maka semua diam seribu bahasa!

Saya katakan kepada mujahidin di Iraq:

“Bila kalian membakar, maka kalian memiliki pendahulu dari kalangan khalifah umat ini dan para sahabat Nabi kalian, maka lakukanlah terhadap orang-orang kafir itu apa saja yang bisa menanamkan pada hati mereka rasa takut dan teror, dan jangan sampai mereka melihat pada diri kalian sikap pengecut, rasa takut dan bimbang. Lakukan teror kepada mereka dan goncangkan bumi di bawah kaki mereka dan rebutlah hati mereka dari dada mereka supaya hati kaum mu’minin marasa senang”.

Adapun kaitan tawanan Jepang; maka jepang dengan sikap bantuannya pada Amerika itu telah menjadi Negara Harbiyyah yang sama statusnya dengan Inggris, Spanyol, Australia dan negara lainnya, dan dia-lah yang telah aniaya pada dirinya sendiri, padahal kaum muslimin sudah memberikan peringatan kepadanya namun ia tidak mau mendengar, sehingga para mujahidin boleh membunuh tawanan mereka dan memenggal kepala mereka, dan jangan dihiraukan klaim orang yang mengatakan bahwa tawanan itu adalah warga sipil, karena istilah ini tidak ada di dalam syariat ini, akan tetapi ia adalah istilah orang Barat yang masuk ke tangah umat ini, maka setiap individu laki-laki Jepang yang kafir lagi mampu berperang, maka ia itu boleh dibunuh dan dirampas uangnya…

Adapun wanita tawanan Jepang; maka saya tidak mengetahui ada ulama yang membolehkan membunuhnya bila dia itu tidak memerangi atau punya peran serta dalam memerangi kaum muslimin -seperti menjadi mata-mata atau punya ide atau hal lainnya-, akan tetapi ia itu menjadi sabaya, bila mujahidin ingin menjadikannya sebagai hamba-sahaya maka boleh atau ingin menukarnya dengan tawanan lain juga boleh atau dengan selain tawanan atau melepaskannya tanpa kompensasi apapun -sesuai perbedaan pendapat prihal kebolehan membebaskan begitu saja dengan sebab telah menjadi sabaya-.

Para mujahidin bisa menakar mashalahat dan mafsadah yang diakibatkan dari membunuh orang-orang Jepang itu, dan bila mereka memilih membunuhnya maka hendaknya mereka menjelaskan kepada manusia sebab hal itu dan hendaklah mereka mencela pemerintah Jepang yang telah menceburkan bala tentaranya di dalam peperangan yang mereka tidak punya urusan di dalamnya, untuk memusuhi umat Islam yang tidak pernah mengganggu mereka, di mana bala tentara yang berkoalisi itu membunuhi anak-anak bangsa Iraq dan membakar kepala-kepala mereka (dengan bom), sedangkan balasan itu sejenis dengan perbuatan…!!!

Bila mujahidin memilih untuk membunuh orang-orang jepang itu, hendaknya membunuh dengan pedang atau dengan cara lainnya yang cepat, demi keluar dari perselisihan, dan hendaklah berbuat baik dalam membunuh.

Sesungguhnya Amerika itu tidak mungkin berani lancang kepada umat Islam bila ia mengetahui bahwa pada umat ini ada pihak yang akan memberikan pembalasan berlipat, karena ia mengetahui bahwa ia itu menginvasi kita dan kita tidak menginvasinya, ia membunuh kita dan kita tidak membunuhnya, serta ia menghancurkan rumah-rumah kita sedang kita tidak berani terhadapnya, ia datang dengan segala perlengkapan perangnya untuk menduduki negeri-negeri kita, memperkosa kehormatan-kehormatan kita, menjarah harta-harta kita dan memerangi kita karena dien yang kita anut.

Demi Allah seandainya Pedang Allah Khalid Ibnul Walid hidup, tentu ia mati karena kedongkolan terhadap realita yang dialami mayoritas kaum pria umat ini yang tidak cakap berbuat kecuali menangis dan menunggu kematian di rumah.

Orang-orang kafir tidak akan keluar dari negeri-negeri kaum muslimin kecuali dengan pembunuhan, penteroran dan penebaran rasa takut terhadap mereka, sebagaimana yang terjadi di Afghanistan dan Somalia.

__________________________

Diambil dari tulisan Syaikh Husen Ibnu Mahmud, tapi tidak semuanya diterjemahkan, karena hanya saya terjemahkan materi yang berkaitan dengan masalah pembakaran saja (Pent.), dan Bagi yang mau lengkap silahkan buka ini: justpaste.it/j8bh

Selesai diterjemahkan:

Abu Sulaiman Al Arkhabiliy

14 Rabi’ Ats Tsaniy 1436H

NK KK




No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger... Rasulullah s.a.w. bersabda, maksudnya: “Hikmat itu barang kepunyaan mukmin yang hilang, di mana didapatinya, maka dia yang berhak atasnya.” ( H. R. Imam At-Tirmizi )