Dalam hidup ini, suatu contoh teladan bagi memudah menentusahkan suatu hukuman dan keputusan yang tepat tentang kejahatan-kejahatan dilakukan oleh mereka yang terlibat melakukan kejahatan.
Tujuannya supaya kehormanian masyarakat dapat dikekalkan.
Tujuannya supaya kehormanian masyarakat dapat dikekalkan.
Masyarakat bertakwa akan bersyukur
kepada Allah s.w.t. kerana pemerintah-pemerintah yang prihatin menghukum pesalah-pesalah
yang wajib menerima hukuman setimpal dengan perlakuan-perlakuan kerja-kerja kejahatan yang
mereka lakukan.
Merompak, menceroboh dan membunuh
manusia tidak berdosa tanpa alasan yang dibenarkan oleh Islam.
Islam menunjuk jalan kepada manusia
supaya mereka menjadi insan mulia. Insan yang membawa bersamanya kerahmatan akan
memberkati semua manusia. Ia tidak berkelakuan sumbang, melakukan kejahatan,
berselindung dengan kerja-kerja kebajikan dan kemanusiaan. Ia pergunakan
aktiviti-aktiviti tersebut supaya kejahatan-kejahatan yang dilakukannya terselindungi, ditutupi, tidak dikethui kerana membaling batu sembunyi tangan.
Kelakuan
jahat itu pula berkekalan.
Apakah hukuman sewajarnya kepada mereka-mereka yang berkelaluan sumbang itu menurut Islam?
-----------------
5 FEBRUARY 2015 • 13:39
Kalian Mencontoh Salaf Dalam Pembakaran
Penulis: Syaikh Husen Ibnu Mahmud
Alih Bahasa: Abu Sulaiman Al
Arkhabiliy
ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
Segala puji bagi Allah yang
mengatakan di dalam Kitab-Nya:
ﺇِﺫْ ﻳُﻮﺣِﻲ ﺭَﺑُّﻚَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤَﻼَﺋِﻜَﺔِ
ﺃَﻧِّﻲ ﻣَﻌَﻜُﻢْ ﻓَﺜَﺒِّﺘُﻮﺍ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺳَﺄُﻟْﻘِﻲ ﻓِﻲ ﻗُﻠُﻮﺏِ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻛَﻔَﺮُﻭﺍ
ﺍﻟﺮُّﻋْﺐَ ﻓَﺎﺿْﺮِﺑُﻮﺍ ﻓَﻮْﻕَ ﺍﻷَﻋْﻨَﺎﻕِ ﻭَﺍﺿْﺮِﺑُﻮﺍ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻛُﻞَّ ﺑَﻨَﺎﻥٍ
“(Ingatlah), ketika Tuhanmu
mewahyukan kepada para malaikat, “Sesungguhnya Aku bersama kamu, maka
teguhkanlah (pendirian) orang-orang yang telah beriman.” kelak akan Aku berikan
rasa ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir, maka pukullah di atas leher
mereka dan pukullah tiap-tiap ujung jari mereka.” (Al-Anfal: 12).
Kemudian shalawat dan salam
semoga dilimpahkan kepada Nabi yang diutus dengan pedang, yang berbangga diri
di tengah manusia dengan ucapannya:
( ﺃﻋﻄﻴﺖ ﺧﻤﺴﺎ ﻟﻢ ﻳﻌﻄﻬﻦ ﺃﺣﺪ ﻗﺒﻠﻲ؛ ﻧﺼﺮﺕ
ﺑﺎﻟﺮﻋﺐ ﻣﺴﻴﺮﺓ ﺷﻬﺮ …) [ ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ ]
“Aku diberi lima hal yang tidak pernah diberikan kepada
seorangpun sebelumku; aku diberikan pertolongan (Allah) dengan rasa gentar
(musuh) pada perjalan sebulan…” (Muttafaq ‘Alaih).
Amma Ba’du:
Orang sangat heran terhadap
orang-orang yang muncul di layar-layar TV dalam rangka memberikan fatwa kepada
manusia dan mereka mengklaim ijma’ di dalam permasalahan yang sangat jelas di
hadapan para pencari ilmu yang yunior apalagi di hadapan para ulama!
Seorang dari mereka mengklaim;
bahwa membakar orang itu adalah tindakan yang tidak diakui oleh dien, syari’at
dan akal! Begitu klaim mereka, dengan seenaknya mereka lancang terhadap dien
ini!
Seandainya tidak ada nash dan
khabar selain firman Allah Ta’ala:
” ﻭَﺇِﻥْ ﻋَﺎﻗَﺒْﺘُﻢْ ﻓَﻌَﺎﻗِﺒُﻮﺍ ﺑِﻤِﺜْﻞِ
ﻣَﺎ ﻋُﻮﻗِﺒْﺘُﻢْ”
Dan jika kamu membalas, maka
balaslah dengan (balasan) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepada
kalian…” (An-Nahl: 126), tentulah cukup.
Bom-bom cluster, roket-roket
berat dan bahan-bahan radiasi yang ditembakkan orang-orang Amerika terhadap
kaum muslimin itu bukankah membakar! bukankah ia itu membakar badan-badan,
mencerai-beraikan anggota badan serta menggosongkan kepala-kepala! Maka kenapa
para mujahidin tidak memperlakukan mereka dengan tindakan yang sama! -akan
datang dalil-dalil yang menjelaskan kebatilan pernyataan mereka itu-.
Adapun masalah penggantungan
mayat di atas jembatan Fallujah, maka Allah Ta’ala telah berfirman tentang
orang-orang ahli hirabah (perampok):
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺟَﺰَﺍﺀُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﺤَﺎﺭِﺑُﻮﻥَ
ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟَﻪُ ﻭَﻳَﺴْﻌَﻮْﻥَ ﻓِﻲ ﺍﻷَﺭْﺽِ ﻓَﺴَﺎﺩًﺍ ﺃَﻥْ ﻳُﻘَﺘَّﻠُﻮﺍ ﺃَﻭْ ﻳُﺼَﻠَّﺒُﻮﺍ
ﺃَﻭْ ﺗُﻘَﻄَّﻊَ ﺃَﻳْﺪِﻳﻬِﻢْ ﻭَﺃَﺭْﺟُﻠُﻬُﻢْ ﻣِﻦْ ﺧِﻼَﻑٍ ﺃَﻭْ ﻳُﻨْﻔَﻮْﺍ ﻣِﻦَ ﺍﻷَﺭْﺽِ
ﺫَﻟِﻚَ ﻟَﻬُﻢْ ﺧِﺰْﻱٌ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻭَﻟَﻬُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻵﺧِﺮَﺓِ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﻋَﻈِﻴﻢٌ
“Hukuman bagi orang-orang yang
memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah dibunuh
atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau
diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di
dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.” (Al-ma’idah: 33).
Bila ini adalah terhadap ahli
hirabah -walaupun mereka itu orang-orang muslim yang shalat- maka bagaimana
dengan orang-orang kafir yang memerangi lagi menyerang lagi aniaya terhadap
darah, kehormatan, dan harta? Ada di dalam “Ahkamul Qur’an” milik Ibnul
‘Arabiy: “Al Qadli radliyallahu ‘anhu berkata: “Dulu di saat aku menjabat
sebagai qadli, diadukan kepadaku prihal orang-orang yang membegal serombongan
orang, di mana mereka menculik paksa seorang wanita dari suaminya dan dari kaum
musllimin yang bersama suaminya di dalam rombongan itu, terus mereka
membawanya, kemudian dilakukan pengejaran terhadap mereka dan merekapun bisa
tertangkap dan didatangkan, maka sayapun bertanya kepada orang yang dengannya
Allah telah menguji saya dari kalangan mufti, maka mereka berkata: “Mereka itu
bukan muharibin (ahli hirabah), karena hirabah itu hanyalah pada harta bukan
pada kemaluan,” maka saya berkata kepada mereka: “Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un,
apakah kalian tidak mengetahui bahwa hirabah pada kemaluan itu lebih keji dari
hirabah pada harta, dan bahwa manusia seluruhnya rela bila harta mereka lenyap
dan dirampok dari tangan mereka asal jangan istri dan puterinya yang diambil,
dan seandainya di atas apa yang telah Allah firmankan itu ada hukuman, tentulah
ia itu bagi orang yang merampas kemaluan (memperkosa). Cukuplah berteman dengan
orang-orang bodoh itu bencana bagi kalian, terutama pada fatwa dan vonis…!!!”
Selesai.
Maka perhatikanlah ucapan Al
Qadli rahimahullah: “…dan seandainya di atas apa yang telah Allah firmankan itu
ada hukuman, tentulah ia itu bagi orang yang merampas kemaluan (memperkosa)…”
Saya katakan: Ini prihal ahli
hirabah (perampok) dari kalangan yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah Muhammad
Rasulullah, maka bagimana dengan orang yang memperkosa kehormatan kaum muslimat
di penjara-penjara Baghdad dan yang lainnya dari kalangan Kafir Nasrani, Yahudi
Jahat dan orang-orang murtad, apakah mereka itu tidak berhak untuk dibakar, dicincang,
disalib dan digantung…?!
Akan tetapi masalahnya adalah
seperti apa yang dikatakan oleh Al Qadli rahimahullah: “…Cukuplah berteman
dengan orang-orang bodoh itu bencana bagi kalian, terutama pada fatwa dan
vonis…!!!”
Sesungguhnya penteroran dan pembuatan
rasa gentar di hati musuh itu adalah hal yang dituntut secara syari’at dan
akal, Allah Ta’ala berfirman:
ﻭَﺃَﻋِﺪُّﻭﺍ ﻟَﻬُﻢْ ﻣَﺎ ﺍﺳْﺘَﻄَﻌْﺘُﻢْ
ﻣِﻦْ ﻗُﻮَّﺓٍ ﻭَﻣِﻦْ ﺭِﺑَﺎﻁِ ﺍﻟْﺨَﻴْﻞِ ﺗُﺮْﻫِﺒُﻮﻥَ ﺑِﻪِ ﻋَﺪُﻭَّ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﻋَﺪُﻭَّﻛُﻢْ
ﻭَﺁﺧَﺮِﻳﻦَ ﻣِﻦْ ﺩُﻭﻧِﻬِﻢْ ﻻَ ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮﻧَﻬُﻢُ ﺍﻟﻠﻪُ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻬُﻢْ ﻭَﻣَﺎ ﺗُﻨْﻔِﻘُﻮﺍ
ﻣِﻦْ ﺷَﻲْﺀٍ ﻓِﻲ ﺳَﺒِﻴﻞِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻳُﻮَﻑَّ ﺇِﻟَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻧْﺘُﻢْ ﻻَ ﺗُﻈْﻠَﻤُﻮﻥَ
Dan persiapkanlah dengan segala
kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki dan dari
pasukan berkuda yang dapat menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang
selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; tetapi Allah mengetahuinya. Apa
saja yang kamu infakkan di jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup
kepadamu dan kamu tidak akan dizalimi (dirugikan).” (Al-Anfal: 60).
Dan berfirman:
ﺳَﻨُﻠْﻘِﻲ ﻓِﻲ ﻗُﻠُﻮﺏِ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻛَﻔَﺮُﻭﺍ
ﺍﻟﺮُّﻋْﺐَ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﺷْﺮَﻛُﻮﺍ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ ﻳُﻨَﺰِّﻝْ ﺑِﻪِ ﺳُﻠْﻄَﺎﻧًﺎ ﻭَﻣَﺄْﻭَﺍﻫُﻢُ
ﺍﻟﻨَّﺎﺭُ ﻭَﺑِﺌْﺲَ ﻣَﺜْﻮَﻯ ﺍﻟﻈَّﺎﻟِﻤِﻴﻦَ
“Akan Kami masukkan rasa takut ke
dalam hati orang-orang kafir, karena mereka mempersekutukan Allah dengan
sesuatu yang Allah tidak menurunkan keterangan tentang itu. Dan tempat kembali
mereka ialah neraka. Dan (itulah) seburuk-buruk tempat tinggal (bagi)
orang-orang zalim.” (Ali ‘Imran: 151).
Dan berfirman:
ﻭَﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻇَﺎﻫَﺮُﻭﻫُﻢْ
ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻣِﻦْ ﺻَﻴَﺎﺻِﻴﻬِﻢْ ﻭَﻗَﺬَﻑَ ﻓِﻲ ﻗُﻠُﻮﺑِﻬِﻢُ ﺍﻟﺮُّﻋْﺐَ ﻓَﺮِﻳﻘًﺎ
ﺗَﻘْﺘُﻠُﻮﻥَ ﻭَﺗَﺄْﺳِﺮُﻭﻥَ ﻓَﺮِﻳﻘًﺎ (ﺍﻷﺣﺰﺍﺏ: 26)
“Dan Dia menurunkan orang-orang
Ahli Kitab (Bani Quraizah) yang membantu mereka (galongan-golongan yang
bersekutu) dari benteng-benteng mereka, dan Dia memasukkan rasa takut ke dalam
hati mereka. Sebagian mereka kamu bunuh dan sebagian mereka kamu tawan.” (Al-Ahzab:
26).
Penteroran musuh itu adalah hal
terpuji di setiap waktu, apalagi bila teror itu di saat peperangan. Ini dia
Amerika sekarang berupaya menteror kaum muslimin di Iraq lewat cara
penghancuran Fallujah dengan alasan bahwa mujahidin telah memutilasi empat
mayat orang Amerika, dan ini adalah pesan yang berisi bahwa barangsiapa yang
berani dan melakukan hal ini kepada orang-orang Amerika, maka sesungguhnya kami
(Amerika) akan membunuhnya dan membunuh keluarganya, membumi-hanguskan kotanya
serta merobohkan tempat-tempat ibadahnya, dan kami tidak akan memiliki belas
kasih!
Amerika yang telah ada di dalam
Kitab yang disucikannya: (Siapa yang menampar pipi kananmu, maka berikan
kepadanya pipi kirimu) telah memahami hal ini. Dan adapun orang-orang yang
telah ada di dalam Kitab mereka:
“ﻓَﺎﺿْﺮِﺑُﻮﺍ ﻓَﻮْﻕَ ﺍﻷَﻋْﻨَﺎﻕِ ﻭَﺍﺿْﺮِﺑُﻮﺍ
ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻛُﻞَّ ﺑَﻨَﺎﻥٍ”
“Maka pukullah di atas leher
mereka dan pukullah tiap-tiap ujung jari mereka.”
Maka dia malah tidak menepati hal
itu kepada Allah di dalam menyikapi kami.
Kami tidak mencela orang-orang
Amerika bila mereka melakukan semua itu, karena mereka itu adalah musuh harbiy
yang menyerang, yang memiliki ambisi dan permusuhan. Adapun bila ada orang yang
malah muncul di hadapan kita seraya mengingkari kaum muslimin yang melakukan
tindakan yang semisal dengan apa yang dilakukan orang-orang Amerika, bahkan
masih jauh lebih kecil dari itu, maka inilah yang kami sangat ingkari!
Tidak sepantasnya seseorang
berbicara di dalam hal ini dan mengeluarkan fatwa di dalamnya selain para
mujahidin yang ada di tsughur, dan siapa yang ingin berfatwa maka hendaklah dia
membawa peluru-peluruanya dan hendaklah dia pergi ke front supaya ia melihat
apa yang dilakukan orang-orang kafir terhadap kaum muslimin dan muslimah di
sana, dan supaya ia melihat akibat serangan bom-bom pada potongan-potongan
anggota badan anak-anak kaum muslimin, kemudian setelah itu silahkan ia muncul
di hadapan kami dengan fatwanya.
Adapun apa yang telah dilakukan
ikhwan kita di Fallujah, maka ia itu adalah perealisasian firman Allah Ta’ala
terhadap orang-orang kafir:
ﻭَﻇَﻨُّﻮﺍ ﺃَﻧَّﻬُﻢْ ﻣَﺎﻧِﻌَﺘُﻬُﻢْ
ﺣُﺼُﻮﻧُﻬُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﺄَﺗَﺎﻫُﻢُ ﺍﻟﻠﻪُ ﻣِﻦْ ﺣَﻴْﺚُ ﻟَﻢْ ﻳَﺤْﺘَﺴِﺒُﻮﺍ ﻭَﻗَﺬَﻑَ
ﻓِﻲ ﻗُﻠُﻮﺑِﻬِﻢُ ﺍﻟﺮُّﻋْﺐَ…
“Kamu tidak menyangka, bahwa
mereka akan keluar dan mereka pun yakin, benteng-benteng mereka akan dapat
mempertahankan mereka dari (siksaan) Allah; maka Allah mendatangkan (siksaan)
kepada mereka dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. Dan Allah menanamkan
rasa takut ke dalam hati mereka…” (Al-Hasyr: 2).
Sungguh terpuji apa yang
dilakukan singa-singa Fallujah yang telah mengangkat kepala umat ini dengan
ketegaran mereka yang bersejarah lagi agung, kami memohon kepada Allah agar
memberikan kepada mereka tambahan tamkin untuk memenggal leher-leher
orang-orang kafir dan munafiq.
Adapun masalah pembakaran:
Maka, tatkala segolongan orang
dari pengikut Abdullah ibnu Saba Al Himyariy -semoga Allah melaknatnya- dibawa
kepada Ali Ibnu Abi Thalib radliyallahu ‘anhu, maka salah seorangnya berkata:
“Engkau itu Dia” Maka Ali bertanya kepada mereka: “Siapa Dia itu?” Dia berkata:
“Engkaulah Allah” Maka Ali radliyallahu ‘anhu menganggap besar hal ini dan
beliaupun memerintahkan agar api dinyalakan dan terus membakar mereka dengan
api, dan dalam hal itu beliau radliyallahu ‘anhu berkata:
ﻟﻤﺎ ﺭﺃﻳﺖ ﺍﻷﻣﺮ ﺃﻣﺮﺍً ﻣﻨﻜﺮﺍً… ﺃﺟﺠﺖ ﻧﺎﺭﺍً
ﻭﺩﻋﻮﺕ ﻗﻨﺒﺮﺍ
“Aku dikala melihat urusan itu
urusan yang mungkar… Maka aku nyalakan api dan aku panggil si Qunbur”
Maksudnya adalah Qunbur yang
merupakan hamba-sahayanya, dan ia-lah yang bertugas melemparkan mereka ke dalam
api. (Al Milal Wan Nihal milik Asy Syhrastaniy)
Inilah salah seorang Al Khulafa
Ar Rasyidin radliyallahu ‘anhu telah membakar orang-orang dengan api. Di dalam
Kitab Al Bidayah wan Nihayah milik Ibnu Katsir tentang Hurub Ar Riddah (Perang
Menumpas Kemurtaddan), beliau berkata: “Khalid (Ibnul Walid) memanggil Malik
Ibnu Nuwairah, terus ia menegurnya dengan keras atas sikapnya mengikuti Sajah
dan atas sikap penolakannya dari membayar zakat, dan Khalid berkata: Apa kamu
tidak mengetahui bahwa Zakat itu sejawat shalat? Maka Malik berkata:
Sesungguhnya teman kalian dulu memang mengklaim itu.” Maka Khalid berkata:
“Apakah Ia (Rasulullah) itu teman kami dan bukan temanmu?!, Wahai Dlirar,
penggal lehernya,” maka ia dipenggal lehernya, terus Khalid memerintahkan
kepalanya itu dijadikan tungku dengan dua batu, dan di atas tiga tungku itu
dipasang periuk untuk memasak makanan, kemudian Khalid di malam itu makan dari
periuk itu, supaya dengan tindakan itu ia membuat gentar orang-orang arab
pedalaman yang murtad dan yang lainnya. Dan dikatakan bahwa rambut Malik itu menjadi
bahan bakarnya, sampai daging yang di periuk itu matang dan rambut itu belum
habis karena saking banyaknya. Abu Qatadah telah berbicara dengan Khalid
tentang apa yang ia lakukan dan keduanya beradu kata dalam hal itu, sampai
akhirnya Abu Qatadah pergi dan dan mengadukannya kepada Ash Shiddiq, dan
Umar-pun berbicara dengan Abu Qatadah tentang khalid dan berkata kepada Ash
Shiddiq: “Pecatlah dia, karena di dalam pedangnya itu terdapat hal yang
melelahkan”, Maka Abu Bakar berkata: “Aku tidak akan menarik pedang yang telah
Allah hunuskan kepada orang-orang kafir…” (Al Bidayah Wan Nihayah: 6/355)
Dan Umar radliyallahu ‘anhu telah
berkata sesudah memecat Khalid dan melihat apa yang dilakukannya terhadap musuh
dengan katibahnya yang berada di garis depan pasukan Abu Ubaidah di Syam:
“Semoga Allah merahmati Abu Bakar, sungguh ia lebih mengetahui tentang
orang-orang hebat daripadaku, Pedang Allah Abu Sulaiman radliyallahu ‘anhu
(Khalid bin Walid, edt.) adalah profesor seni teror Islam dan pembimbing
Madrasahnya setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana ia di dalam
penteroran itu memiliki perjalanan dan pengalaman banyak yang menghikayatkan
keahliannya yang luar biasa dan pengetahuannya yang jeli terhadap metode-metode
perang urat syaraf. Dan di dalam Peperangan Ullais -yaitu peperangan antara
kaum muslimin dengan Persia Majusi- di mana ia adalah peperangan yang sangat
ganas di mana kedua belah pihak menampakkan kehebatannya masing-masing, Khalid
berkata: “Ya Allah saya berjanji kepada Engkau, bila Engkau memberikan kepada
kami pundak-pundak mereka maka saya tidak akan menyisakan dari mereka
seorang-pun yang bisa saya tangkap sampai saya alirkan sungai mereka dengan
darah-darah mereka”, kemudian sesungguhnya Allah -‘Azza wa Jalla-
mengkaruniakan kepada kaum muslimin pundak-pundak mereka, maka penyeru Khalid
menyerukan: “Tawanlah, tawanlah, jangan kalian bunuh kecuali orang yang menolak
ditawan”, maka pasukan berkuda-pun datang membawa mereka secara bergelombang
lagi digiring begitu saja, dan Khalid telah menugaskan orang-orang untuk
memenggal leher-leher mereka di sungai, di mana Khalid melakukan hal itu sehari
semalam, dan beliau mengejar mereka pada esok hari dan lusa-nya, setiap
didatangkan tawanan maka langsung lehernya dipenggal di sungai, sedangkan air
sungai sudah dialihkan ke arah lain. Maka sebagian umara mengatakan kepadanya:
“Sesungguhnya sungai itu tidak mengalirkan darah-darah mereka kecuali engkau
mengalirkan air ke darah-darah itu sehingga air mengalir dengannya, maka
engkaupun menunaikanlah sumpahmu.” Maka Khalid-pun mengalirkannya, sehingga
sungai-pun mengalir dengan darah yang kental, oleh sebab itu sampai sekarang
sungai itu dinamakan Sungai Darah, maka alat penumbuk gandum-pun berputar
dengan aliran air yang bercampur darah kental itu, sehingga mencukupi semua
pasukan selama tiga hari, sedangkan jumlah orang-orang yang dibunuh itu
mencapai 70.000.” (Al Bidayah wan Nihayah).
Peperangan Ullais ialah
peperangan yang mana Al Khalifah Ar Rasyid radliyallahu ‘anhu berkata
sesudahnya:
يا معشر قريش ، إن أسدكم قد عدا
على الأسد ، فغلبه على خراذيله ، عجزت النساء أن تلدن مثل خالد بن الوليد
“Wahai Bangsa Quraisy,
sesungguhnya Singa kalian telah menerkam singa, terus ia mengalahkannya
terhadap buruan-nya, para wanita sudah tidak mampu melahirkan orang semisal
Khalid Ibnul Walid.”
Sehingga di antara pengaruh teror
model Khalid ini berkatalah Ukaidir di hari Daumatul Jandal kepada kaumnya:
“Aku adalah orang yang paling mengetahui Khalid, tidak ada orang yang bisa
selamat darinya di dalam peperangan apapun dan tidak ada orang yang lebih keras
darinya, dan tidak satu kaum-pun melihat wajah Khalid baik mereka itu sedikit
ataupun banyak melainkan mereka pasti kalah darinya, maka taatilah aku dan
berdamailah dengan mereka.”
Adapun kitab-kitab fiqh dan
hadits, maka ia telah menyebutkan masalah pembakaran orang-orang kafir di dalam
kitab-kitab fiqih dan sirah, di mana telah ada di dalam Nailul Authar milik Asy
Syaukaniy (Bab menahan diri dari memutilasi, pembakaran, penebangan pohon dan
penghancuran bangunan, kecuali untuk kebutuhan dan mashlahat) di dalam
penjelasan hadits Abu Hurairah, bahwa ia berkata:
“ﺑﻌﺜﻨﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠّﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠّﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺁﻟﻪ
ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻲ ﺑﻌﺚ ﻓﻘﺎﻝ: ﺇﻥ ﻭﺟﺪﺗﻢ ﻓﻼﻧًﺎ ﻭﻓﻼﻧًﺎ ﻟﺮﺟﻠﻴﻦ ﻓﺄﺣﺮﻗﻮﻫﻤﺎ ﺑﺎﻟﻨﺎﺭ ﺛﻢ ﻗﺎﻝ ﺣﻴﻦ ﺃﺭﺩﻧﺎ
ﺍﻟﺨﺮﻭﺝ ﺇﻧﻲ ﻛﻨﺖ ﺃﻣﺮﺗﻜﻢ ﺃﻥ ﺗﺤﺮﻗﻮﺍ ﻓﻼﻧًﺎ ﻭﻓﻼﻧًﺎ ﻭﺇﻥ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻻ ﻳﻌﺬﺏ ﺑﻬﺎ ﺇﻻ ﺍﻟﻠّﻪ ﻓﺈﻥ ﻭﺟﺪﺗﻤﻮﻫﻤﺎ
ﻓﺎﻗﺘﻠﻮﻫﻤﺎ” [ ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ] .
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam telah mengirim kami dalam rombongan, terus beliau berkata: “Bila
kalian mendapatkan si fulan dan si fulan, kepada dua orang pria, maka bakarlah
keduanya dengan api”, kemudian beliau di saat kamu hendak keluar berkata lagi:
“Sesungguhnya aku telah memerintahkan kalian untuk membakar si fulan dan si
fulan, dan sesungguhnya api itu tidak menyiksa dengannya kecuali Allah, bila
kalian mendapatkan keduanya maka bunuhlah.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Al
Bukhariy, Abu Dawud dan At Tirmidziy)
Asy Syaukaniy rahimahullah
berkata: “Sabdanya: “dan sesungguhnya api itu tidak menyiksa dengannya kecuali
Allah” adalah berita dengan makna larangan, dan salaf telah berselisih dalam
masalah pembakaran ini, di mana Umar, Ibnu ‘Abbas dan yang lain membenci hal
itu secara muthlaq baik dalam sebab kekafiran atau pada kondisi peperangan atau
pada qishash, dan Ali, Khalid Ibnul Walid serta yang lainnya membolehkan hal
itu”
Di dalam Kitab Al Hudud Nailul
Authar: “Al Baihaqiy telah meriwayatkan juga dari Abu Bakar bahwa beliau
mengumpulkan orang-orang untuk membahas seorang pria yang digauli sebagaimana
ia menggauli wanita, maka beliau bertanya kepada para sahabat Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu, maka orang yang paling keras
pendapatnya saat itu adalah Ali Ibnu Abi Thalib ‘alaihissalam di mana ia
berkata: “Ini adalah dosa yang tidak pernah dilakukan oleh siapapun kecuali
satu umat saja yang mana Allah telah memberikan hukuman kepada mereka dengan
hukuman yang telah kalian ketahui, kami memandang agar dia itu dibakar dengan
api”, maka para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersepakat
untuk membakarnya dengan api, maka Abu Bakar menulis surat kepada Khalid Ibnul
Walid memerintahkannya untuk membakarnya dengan api”.
Asy Syaukaniy berkata: “Di dalam
Isnadnya ada irsal, dan ia diriwayatkan dari jalur lain dari Ja’far Ibnu
Muhammad dari ayahnya dari Ali di dalam kisah ini, berkata: dia dirajam dan
dibakar dengan api.”
Bukankah ucapannya: “…maka para
sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersepakat untuk membakarnya
dengan api…” itu adalah dalil yang menunjukkan bahwa tidak ada ijma terhadap
pelarangan membakar…!!!
Dan ada di dalam Nailul Authar
juga, seraya menukil dari Al Mundziriy: “Kaum homo dibakar dengan api oleh Abu
Bakar, Ali dan Abdullah ibnu Az Zubair juga Hisyam ibnu Abdul Malik”
Dan di dalam Fathul Baariy, Al
Muhallab berkata: “Ini bukan larangan yang menunjukkan pengharaman, akan tetapi
dalam rangka tawadlu’, di mana kebolehan membakar itu telah ditunjukkan oleh
tindakan para sahabat, dan Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam sendiri telah
menyongkel mata orang-orang Uraniyyin dengan besi panas, Abu Bakar juga telah
membakar para pemberontak dengan api di hadapan para sahabat, Khalid Ibnul
Walid telah membakar sejumlah orang murtad dengan api, dan mayoritas ulamna
Madinah membolehkan pembakaran benteng dan kapal berikut para penumpangnya, ini
dikatakan oleh An Nawawaiy dan Al Auza’iy”
Di dalam Aunul Ma’bud, Al
Qasthalaniy berkata: “Salaf telah berselisih dalam masalah pembakaran ini, di
mana Umar, Ibnu ‘Abbas dan yang lain membenci hal itu secara muthlaq baik dalam
sebab kekafiran atau pada kondisi peperangan atau pada qishash, dan Ali, Khalid
Ibnul Walid serta yang lainnya membolehkan hal itu”.
Saya katakan: Ini bila
orang-orang kafir tidak melakukan hal ini kepada kaum muslimin, adapun bila
mereka melakukannya maka masalahnya berbeda.
Masalah ini adalah tergolong
masalah yang diperselisihkan oleh sahabat dan salaful ummah, Shiddiq umat ini
dan Al Khalifah Ar Rasyid Ali Ibnu Abi Thalib serta sejumlah sahabat telah
melakukannya, sehingga tidak ada ijma di dalam masalah ini sebagaimana yang
diklaim oleh sebagian orang.
Sesungguhnya apa yang dilakukan
mujahidin di Fallujah adalah setetes di tengah lautan apa yang dilakukan
Amerika sejak bertahun-tahun di Iraq, akan tetapi kita sudah terbiasa untuk
tidak mendengar suara orang-orang itu kecuali bila ada seorang Amerika mati,
adapun bila kaum muslimin dibunuh dan digilas dengan tank-tank serta dibakar
dengan roket-roket dan rudal-rudal maka semua diam seribu bahasa!
Saya katakan kepada mujahidin di Iraq :
“Bila kalian membakar, maka
kalian memiliki pendahulu dari kalangan khalifah umat ini dan para sahabat Nabi
kalian, maka lakukanlah terhadap orang-orang kafir itu apa saja yang bisa
menanamkan pada hati mereka rasa takut dan teror, dan jangan sampai mereka melihat
pada diri kalian sikap pengecut, rasa takut dan bimbang. Lakukan teror kepada
mereka dan goncangkan bumi di bawah kaki mereka dan rebutlah hati mereka dari
dada mereka supaya hati kaum mu’minin marasa senang”.
Adapun kaitan tawanan Jepang;
maka jepang dengan sikap bantuannya pada Amerika itu telah menjadi Negara
Harbiyyah yang sama statusnya dengan Inggris, Spanyol, Australia dan negara
lainnya, dan dia-lah yang telah aniaya pada dirinya sendiri, padahal kaum
muslimin sudah memberikan peringatan kepadanya namun ia tidak mau mendengar,
sehingga para mujahidin boleh membunuh tawanan mereka dan memenggal kepala
mereka, dan jangan dihiraukan klaim orang yang mengatakan bahwa tawanan itu
adalah warga sipil, karena istilah ini tidak ada di dalam syariat ini, akan
tetapi ia adalah istilah orang Barat yang masuk ke tangah umat ini, maka setiap
individu laki-laki Jepang yang kafir lagi mampu berperang, maka ia itu boleh
dibunuh dan dirampas uangnya…
Adapun wanita tawanan Jepang;
maka saya tidak mengetahui ada ulama yang membolehkan membunuhnya bila dia itu
tidak memerangi atau punya peran serta dalam memerangi kaum muslimin -seperti
menjadi mata-mata atau punya ide atau hal lainnya-, akan tetapi ia itu menjadi
sabaya, bila mujahidin ingin menjadikannya sebagai hamba-sahaya maka boleh atau
ingin menukarnya dengan tawanan lain juga boleh atau dengan selain tawanan atau
melepaskannya tanpa kompensasi apapun -sesuai perbedaan pendapat prihal
kebolehan membebaskan begitu saja dengan sebab telah menjadi sabaya-.
Para mujahidin bisa menakar
mashalahat dan mafsadah yang diakibatkan dari membunuh orang-orang Jepang itu,
dan bila mereka memilih membunuhnya maka hendaknya mereka menjelaskan kepada
manusia sebab hal itu dan hendaklah mereka mencela pemerintah Jepang yang telah
menceburkan bala tentaranya di dalam peperangan yang mereka tidak punya urusan
di dalamnya, untuk memusuhi umat Islam yang tidak pernah mengganggu mereka, di
mana bala tentara yang berkoalisi itu membunuhi anak-anak bangsa Iraq dan
membakar kepala-kepala mereka (dengan bom), sedangkan balasan itu sejenis
dengan perbuatan…!!!
Bila mujahidin memilih untuk
membunuh orang-orang jepang itu, hendaknya membunuh dengan pedang atau dengan
cara lainnya yang cepat, demi keluar dari perselisihan, dan hendaklah berbuat
baik dalam membunuh.
Sesungguhnya Amerika itu tidak
mungkin berani lancang kepada umat Islam bila ia mengetahui bahwa pada umat ini
ada pihak yang akan memberikan pembalasan berlipat, karena ia mengetahui bahwa
ia itu menginvasi kita dan kita tidak menginvasinya, ia membunuh kita dan kita
tidak membunuhnya, serta ia menghancurkan rumah-rumah kita sedang kita tidak
berani terhadapnya, ia datang dengan segala perlengkapan perangnya untuk
menduduki negeri-negeri kita, memperkosa kehormatan-kehormatan kita, menjarah
harta-harta kita dan memerangi kita karena dien yang kita anut.
Demi Allah seandainya Pedang
Allah Khalid Ibnul Walid hidup, tentu ia mati karena kedongkolan terhadap
realita yang dialami mayoritas kaum pria umat ini yang tidak cakap berbuat
kecuali menangis dan menunggu kematian di rumah.
Orang-orang kafir tidak akan
keluar dari negeri-negeri kaum muslimin kecuali dengan pembunuhan, penteroran
dan penebaran rasa takut terhadap mereka, sebagaimana yang terjadi di Afghanistan dan Somalia .
__________________________
Diambil dari tulisan Syaikh Husen
Ibnu Mahmud, tapi tidak semuanya diterjemahkan, karena hanya saya terjemahkan
materi yang berkaitan dengan masalah pembakaran saja (Pent.), dan Bagi yang mau
lengkap silahkan buka ini: justpaste.it/j8bh
Selesai diterjemahkan:
Abu Sulaiman Al Arkhabiliy
14 Rabi’ Ats Tsaniy 1436H
NK KK
No comments:
Post a Comment